Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup: a. inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial Kesehatan; dan b. penyusunan rancangan dan penetapan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Koreksi Anda