Koreksi Pasal 2
PP Nomor 87 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA TBK
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan saham Negara menjadi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Kepemilikan saham Negara menjadi paling sedikit 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk memperhitungkan pelaksanaan program Management Employee Stock Option Plan.
(3) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(4) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
