Koreksi Pasal 3
PP Nomor 87 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT PRASADAH PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
