Koreksi Pasal 1
PP Nomor 87 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT PRASADAH PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Koreksi Anda
