Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 87 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT PRASADAH PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Koreksi Anda