Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 87 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemusnahan dokumen perusahaan wajib dibuatkan berita acara pemusnahan dokumen perusahaan. (2) Berita acara pemusnahan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan: a. lembar pertama untuk pimpinan perusahaan; b. lembar kedua untuk unit pengolahan; dan c. lembar ketiga untuk unit kearsipan. (3) Pada setiap lembar berita acara dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar pertelaan dari dokumen perusahaan yang dimusnahkan.
Koreksi Anda