(1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.
(2) Anggota …
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Pasal 11.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri selama- lamanya 5 tahun.
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal dibawah ini, Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir :
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggauta Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat
(3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan peradilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12.
(1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2) Direksi …
(2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat
(1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Peursahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
(3) Direksi dapat menyerahkan penyelenggarkan tugasnya terhadap sesuatu kelompok perusahaan Negara yang bersifat sejenis kepada seorang atau beberapa orang pegawai B.P.U. baik sendiri, maupun bersama-sama.
Pasal 13.
(1) Direksi menentukan kebijaksaan Perusahaan.
(2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
HUBUNGAN BADAN PIMPINAN UMUM DENGAN PERUSAHAAN NEGARA DIBAWAHNYA Pasal 14.
(1) Direksi MENETAPKAN sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan Negara atau sama lain dan antara perusahaan-perusahaan Negara dengan Perusahaan segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2) Keputusan Direksi dalam rangka kerja sama dan kesatuan tindakan termaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mengikat Perusahaan Negara yang bersangkutan.
Pasal 15.
Perusahaan Negara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) harus memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI Pasal 16.
(1) Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan- …
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpnan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata- mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai termaksud pada ayat
(3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara mengurusnya.
(5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksanaan.
(6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termasuk pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara.
KEPEGAWAIAN Pasal 17.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
TAHUN …
TAHUN BUKU Pasal 18.
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
ANGGARAN PERUSAHAAN.
Pasal 19.
(1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri.
(2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dibuat didalam anggaran perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
PENGHASILAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN PERUSAHAAN TAMBANG TIMAH NEGARA Pasal 20.
Penghasilan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perusahaan Tambang Timah Negara terdiri dari :
a. iuran wajib/pembayaran jasa dari Perusahaan dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2), menurut jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri;
b. pembayaran-pembaran dari fihak perusahaan-perusahaan tersebut pada sub a atau fihak lain sebagai pembayaran jasa atas sesuatu penyelenggaraan pekerjaan khusus oleh B.P.U.
LAPORAN PERHITUNGAN USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Pasal 21.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri.
LAPORAN …
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 22.
(1) Untuk tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
PENGGUNAAN LABA Pasal 23.
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal, 22 disisihkan untuk :
a. dana pembangunan semesta sebesar 55%;
b. untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali, modal perusahaan dan untuk ganti rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri.
PEMBUBARAN …
PEMBUBARAN Pasal 24.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan pada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.