Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA bekerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA. (4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA berkoordinasi dengan Menteri dalam proses pemilihan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda