Koreksi Pasal 39
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
