Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Olahan yang: a. memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari; b. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan c. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jumlah terbatas untuk keperluan: 1. permohonan surat persetujuan pendaftaran; 2. penelitian; atau 3. konsumsi sendiri.
Koreksi Anda