Koreksi Pasal 35
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib memiliki izin produksi Pangan Olahan industri rumah tangga.
(2) Izin produksi Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga yang diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(3) Penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. jenis Pangan;
b. tata cara penilaian; dan
c. tata cara pemberian izin produksi.
(4)
Penerbitan sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
