Koreksi Pasal 33
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi.
(2) Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi petani, peternak, nelayan, dan Pelaku Usaha Pangan tertentu yang ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(3) Tata cara pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
