Koreksi Pasal 31
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan.
(2) Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong.
(3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Koreksi Anda
