Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (2) Penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan dan/atau skala usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerapan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda