Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan dan/atau masukan yang disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota. (2) Dalam hal tertentu Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas masukan atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda