Koreksi Pasal 55
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kompetensi pengawas Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
