Koreksi Pasal 54
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Inspektur Mutu, Pembina Mutu, dan Pengawas Keamanan Pangan Segar yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
(4) Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
(5) Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
