Koreksi Pasal 50
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, Kepala Badan mengoordinasikan kegiatan:
a. Kajian Risiko Keamanan Pangan;
b. manajemen risiko Keamanan Pangan; dan
c. komunikasi risiko Keamanan Pangan.
Koreksi Anda
