Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. (2) Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib menggunakan Zat Kontak Pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda