Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator. (2) Penggunaan zat radioaktif maupun akselerator untuk Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan di fasilitas iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan sumber radiasi pengion dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan tenaga nuklir. (3) Izin pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. kesehatan; b. teknik dan peralatan; c. konstruksi bangunan atau fasilitas; d. penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat radioaktif; e. keselamatan kerja; dan f. kelestarian lingkungan. (4) Persyaratan dan tata cara permohonan dan pemberian izin pemanfaatan sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda