Koreksi Pasal 21
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebelum diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Koreksi Anda
