Koreksi Pasal 12
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan perubahan batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) harus
mempertimbangkan:
a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan
b. kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
Koreksi Anda
