Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan perubahan batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus mempertimbangkan: a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan b. kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
Koreksi Anda