Koreksi Pasal 4
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
(2) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;
b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
e. pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.
(3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman cara yang baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
