Koreksi Pasal 3
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi.
(2) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
Koreksi Anda
