Koreksi Pasal 67
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
