Koreksi Pasal 63
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (1) untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(3) Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
(4) Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
