Koreksi Pasal 62
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kedua kali, dikenai sanksi administratif secara bertahap yang meliputi:
a. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
b. dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; dan
c. dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam huruf b diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk ketiga kali, dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda dan disertai dengan perintah untuk penarikan Pangan dari Peredaran Pangan; dan
b. pencabutan izin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) lebih dari tiga kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
