Koreksi Pasal 61
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
(3) Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
(4) Dalam hal penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(5) Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
