Koreksi Pasal 2
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Keamanan Pangan diselenggarakan melalui:
a. Sanitasi Pangan;
b. pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;
c. pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d. pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
e. penetapan standar Kemasan Pangan;
f. pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
(2) Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keamanan Pangan dilakukan melalui pengawasan, penanganan kejadian luar biasa dan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
