Koreksi Pasal 15
PP Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam memberikan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
