Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan tidak memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dikenai teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BPJS. (2) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sanksi teguran tertulis pertama setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya, BPJS mengenakan sanksi teguran tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari. (3) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir Setiap oran,g selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya. (4) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. (5) Bukti pendaftaran kepesertaan jaminan sosial dan surat tanda terima data kepesertaan yang lengkap dan benar dari BPJS sebagai dasar pencabutan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda