Koreksi Pasal 4
PP Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS; dan
b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(2) Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
b. data kepesertaan dalam program jaminan sosial harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau
c. perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. alamat rumah;
b. jenis pekerjaan; dan
c. jumlah anggota keluarga.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Koreksi Anda
