Koreksi Pasal 3
PP Nomor 86 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2012 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menjadikan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya beralih menjadi saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sehingga Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dengan adanya pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya menjadi 100% (seratus persen) dengan jumlah modal disetor menjadi sebesar Rp654.992.100.000,00 (enam ratus lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) terdiri atas:
a. modal disetor Negara sebesar Rp180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah); dan
b. modal hasil pengalihan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Waskita Karya sebesar Rp474.992.100.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
