Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 86 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekeliruan penulisan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah diterima oleh pemohon, dalam jangka waktu paling lambat 60(enam puluh) hari setelah menerima sertifikat tersebut, pemohon memberitahukan kepada Kantor untuk diterbitkan sertifikat perbaikan. (2) Sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula. (3) Penerbitan sertifikat perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda