Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q meliputi: a. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan; b. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di luar pengadilan; c. uang jaminan atas pembebasan kapal dan/atau orang dalam tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang ditetapkan oleh pengadilan perikanan; dan d. uang paksa (dwangsom) keterlambatan pembayaran ganti rugi kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dalam penetapan hakim.
Koreksi Anda