Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p yang diatur dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengenakan denda administratif di bidang kelautan dan perikanan meliputi: a. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha; b. pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan; c. pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; d. pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; e. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan; f. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha; g. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera INDONESIA di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha; h. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; i. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha; j. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan; k. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal; l. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukkan yang ditetapkan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda