Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n untuk: a. kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E; b. kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E; c. pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E; d. pengusahaan Pariwisata Alam Perairan untuk penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata alam dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E; e. kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E; f. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S; g. kegiatan pemanfaatan pasir laut dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan volume dan harga patokan; h. kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan. (2) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (3) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda