Koreksi Pasal 8
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n untuk:
a. kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E;
b. kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
c. pelaksanaan reklamasi untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E;
d. pengusahaan Pariwisata Alam Perairan untuk penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata
alam dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
e. kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E;
f. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S;
g. kegiatan pemanfaatan pasir laut dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan volume dan harga patokan;
h. kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan.
(2) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
