Koreksi Pasal 7
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B.
(2) Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
