Koreksi Pasal 4
PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan.
(4) Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
