Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 85 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya: a. milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara; b. milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara.
Koreksi Anda