Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 85 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. (4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Koreksi Anda