Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 557,34 ha (lima ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Industri;
b. Zona Logistik; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO