Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPJS dan organisasi atau lembaga lain luar negeri dalam melakukan perjanjian kerjasama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda