Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pendaftaran keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. BPJS menyampaikan rencana untuk menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional yang memuat keterangan mengenai: 1. identitas organisasi atau lembaga internasional; 2. maksud dan tujuan keanggotaan; 3. besaran kontribusi yang wajib ditanggung/dibayar oleh pemerintah INDONESIA sebagai implikasi dari keanggotaan tersebut; 4. manfaat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional untuk kemajuan BPJS dalam menjalankan tugasnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 5. anggaran dasar atau statuta organisasi atau lembaga internasional yang mengharuskan keanggotaan atas nama negara. b. Dewan Jaminan Sosial Nasional menyampaikan usulan rencana keanggotaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Kementerian Luar Negeri. c. Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan pembahasan usulan rencana keanggotaan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan kementerian teknis terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda