Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan BPJS pada organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat serta tata cara yang ditentukan oleh organisasi atau lembaga internasional yang bersangkutan.
Koreksi Anda