Koreksi Pasal 15
PP Nomor 85 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang TATA CARA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) BPJS dapat menjadi anggota organisasi atau lembaga internasional di bidang Jaminan Sosial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan BPJS dalam organisasi atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. atas nama BPJS; atau
b. untuk bertindak mewakili Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
