Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 157) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: