Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 85 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INTIRUB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda