Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 85 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INTIRUB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan atas keseluruhan sisa saham milik negara Republik INDONESIA pada PT Intirub, yaitu sebanyak 4.129 (empat ribu seratus dua puluh sembilan) lembar saham atau sebesar 9,9% (sembilan koma sembilan persen). (2) Harga saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda