Koreksi Pasal 1
PP Nomor 85 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2008 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PT INTIRUB
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimiliki pada PT Intirub melalui penjualan saham secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.
Koreksi Anda
