Koreksi Pasal 5
PP Nomor 84 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG
Teks Saat Ini
(1) Bupati Minahasa Utara MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang.
Koreksi Anda
